LAMPUNG, beritaindonesianet, jual gading gajah 3 pelaku diamankan Subdit Tipidter Dit Reskrimsus Polda Lampung bersama Tim Balai Besar TNBBS, pada Rabu (23/9) pukul 22.15 WIB di Hotel Regensy Prengsewu.
Adapun ketiga pelaku penjual gading gajah inisial BT alamat Kel. Gaya Baru V kec. Bandar Surabaya kab. Lampung Tengah, TW alamat desa Bangun Rejo kec. Bangun Rejo kab. Lampung Tengah dan AS warga desa Terbaya kec. Kota Agung Pusat Kab. Tanggamus.
Selain mengamankan ketiga pelaku juga berhasil diamankan barang bukti
2 (dua) buah gading gajah dengan ukuran panjang 59cm , berat 96,2 gram dan panjang 56cm dengan berat 94,2 gram.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan ketiga pelaku dan barang bukti sudah diamankan. Atas perbuatannya Pelaku
di kenakan Pasal 21 ayat (2) huruf “d” jo. Pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnnya dengan ancaman pidana paling lama 5 (lima) tahun dan denda maksimal Rp.100.000.000., (seratus juta rupiah). (Koes)